canvas.news Pemerintah Kota Makassar melalui jajaran Kecamatan Mariso melakukan penertiban terhadap 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) pada Rabu, 13 Mei 2026. Penertiban dilakukan setelah sebelumnya diberikan tiga kali surat teguran kepada para pedagang.

Sebagian besar pedagang membongkar sendiri lapak mereka sesuai batas waktu 2×24 jam yang diberikan. Sementara itu, lapak permanen dibongkar menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum.

Rincian penertiban meliputi 55 lapak di Kelurahan Mariso, 54 lapak di Kelurahan Panambungan, 46 lapak di Kelurahan Kunjung Mae, dan 23 lapak di Kelurahan Mario.

Camat Mariso menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat secara optimal. Penertiban juga diharapkan mengurangi kemacetan, banjir, serta menjaga kebersihan lingkungan.

Unggahan video penertiban yang dipublikasikan di TikTok oleh Media Netral.co.id mendapat banyak komentar dari warganet. Sebagian besar komentar berisi dukungan terhadap Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi), yang dinilai tegas dalam menjaga ketertiban kota.