canvas.news MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali meluncurkan terobosan layanan publik yang memudahkan masyarakat. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), warga kini dapat mengikuti sidang pengadilan langsung di kantor Dukcapil tanpa harus mendatangi Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menjelaskan bahwa inovasi ini lahir dari kolaborasi antara Dukcapil dan Pengadilan Negeri Makassar untuk memangkas waktu serta proses pengurusan dokumen kependudukan.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang. Hakim dari Pengadilan Negeri akan hadir langsung di kantor Dukcapil,” ungkap Hatim, Rabu (20/5/2026).

Layanan Perkara Sederhana

Program ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang. Dengan mekanisme inventarisasi kebutuhan warga, sidang dijadwalkan dalam satu waktu tertentu, sehingga masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil untuk menyelesaikan proses hukum sekaligus administrasi kependudukan.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” jelas Hatim.

Respons Positif Masyarakat

Sejak mulai dilaksanakan bulan lalu, layanan ini mendapat sambutan baik dari warga. Inisiatif tersebut dianggap mampu menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien, sekaligus mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.

Hatim menegaskan bahwa sinergi antar lembaga ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Tujuan utamanya adalah menghadirkan layanan yang lebih dekat, mudah, dan cepat bagi masyarakat,” pungkasnya.