Gowa, Canvas.news, Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas institusi dengan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menyusul sorotan publik terhadap dugaan insiden yang melibatkan dua oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa.

Menurut Kompol Ismail, setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kompol Ismail, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang berselisih tidak menghentikan proses pemeriksaan internal. Institusi Polri tetap berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik terhadap personel apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, Kompol Ismail mengatakan bahwa penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan ditangani tanpa pandang bulu sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada institusi Polri menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan diputuskan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.

Menutup keterangannya, Kompol Ismail memastikan Polresta Gowa akan menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud komitmen menjaga profesionalisme institusi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)