canvas.news Oleh: Ras Md Pengamat Kebijakan Publik – Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan wajib pemilahan sampah rumah tangga mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas krisis darurat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang, yang kini menerima sekitar 1.000 ton sampah setiap hari atau setara 30.000 ton per bulan.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif terhadap TPA Tamangapa Antang karena masih menerapkan sistem open dumping yang tidak sesuai standar dan telah melebihi kapasitas penampungan. Kondisi ini dinilai berisiko memperparah pencemaran lingkungan dan memperpendek masa pakai fasilitas pengolahan sampah.
Data menunjukkan bahwa 54,46% dari total sampah harian merupakan sampah organik, mayoritas berasal dari limbah dapur rumah tangga. Melalui Surat Edaran dan Instruksi Wali Kota, warga diwajibkan memilah sampah ke dalam tiga kategori: organik, anorganik, dan residu.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA, memperpanjang masa operasional fasilitas, serta menekan angka pencemaran lingkungan di Makassar. Pemerintah juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan aturan baru ini, mengingat keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada perubahan perilaku dari tingkat rumah tangga.
“Pemilahan sampah bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah preventif untuk menyelamatkan lingkungan dan masa depan kota,” tegas Wali Kota Makassar dalam instruksi resminya.




Tinggalkan Balasan