canvas.news LUWU — Pernikahan seorang pria berusia 71 tahun bernama H. Buhari dengan perempuan berusia 18 tahun berinisial TA berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Acara resepsi digelar dengan nuansa adat Bugis dan kemudian tersebar di media sosial melalui foto serta video.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, verifikasi lapangan, dan pendalaman informasi. Tujuan langkah ini adalah memastikan perlindungan hak perempuan dan anak serta memberikan edukasi mengenai aturan usia perkawinan yang berlaku.

Kementerian Agama dan pemerintah desa menyampaikan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi di KUA maupun kantor desa, melainkan diselenggarakan secara mandiri oleh pihak keluarga. Kepala Desa Batu Lappa menuturkan bahwa acara berlangsung meriah dan berdasarkan pengamatan warga, pernikahan dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa indikasi paksaan.

Pemprov Sulsel mengimbau masyarakat untuk mematuhi regulasi perkawinan dan menggunakan layanan pengaduan UPT PPA apabila menemukan potensi pelanggaran hak perempuan dan anak.