Kasus penganiayaan berat hingga menewaskan seseorang terjadi di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Seorang pria dilaporkan meninggal dunia setelah ditikam menggunakan senjata tajam oleh adik kandungnya sendiri. Peristiwa berdarah ini dipicu persoalan utang-piutang dalam lingkungan keluarga.
Kapolsek Mamajang mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan visum sementara, korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Luka-luka tersebut tergolong fatal dan menyebabkan korban kehilangan banyak darah sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, Jumat (2/1).
Menurut keterangan kepolisian, korban mengalami satu luka tusukan di bagian kanan tulang rusuk, dua luka tusukan di bagian siku sebelah dalam, serta satu luka tusukan di bagian luar siku. Total terdapat empat luka tusuk yang ditemukan pada tubuh korban. Luka tersebut diduga kuat berasal dari senjata tajam jenis badik.
Hasil penyelidikan sementara memastikan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh persoalan utang sebesar Rp1 juta. Korban dan pelaku diketahui merupakan kakak beradik kandung. Korban berstatus sebagai kakak, sementara pelaku adalah adik kandungnya.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban untuk menagih utang. Namun, korban disebut belum mampu melunasi utang tersebut. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga langsung mengeluarkan badik dan melakukan penikaman terhadap korban.
Aksi penikaman tersebut terjadi di Jalan Opu Daeng Risaju, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut sempat berupaya memberikan pertolongan dan melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka tusuk yang cukup parah, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil diamankan di sekitar tempat kejadian perkara, tepatnya di rumah keluarga korban. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban. Senjata tajam tersebut ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian dan kini telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya
Kapolsek Mamajang menegaskan bahwa pelaku bertindak seorang diri dan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara atau lebih, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.




Tinggalkan Balasan