Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai perubahan signifikan dalam tata cara persidangan perkara pidana di Indonesia.

Diketahui, KUHAP resmi berlaku pada Jumat (02/01) kemarin.

Dibandingkan KUHAP 1981, aturan baru ini mengubah alur pemeriksaan perkara dengan menempatkan peran jaksa dan penasihat hukum lebih aktif, sekaligus memperkuat prinsip persidangan yang efisien dan berimbang.

Salah satu perubahan mendasar terlihat pada pengaturan pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam Pasal 201 KUHAP ditegaskan bahwa penundaan pemeriksaan saksi atau ahli hanya dapat dilakukan paling banyak dua kali apabila yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sah.

Ketentuan itu berbunyi, “Dalam hal saksi atau ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, penundaan pemeriksaan hanya dapat dilakukan paling banyak dua kali.”

Apabila pada pemanggilan berikutnya saksi atau ahli tetap tidak hadir, sidang perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya. Aturan ini berbeda dengan KUHAP 1981 yang tidak membatasi penundaan, sehingga kerap membuat sidang berlarut-larut.
KUHAP 2025 juga mengatur secara tegas mekanisme perdamaian berbasis keadilan restoratif.

Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) membuka ruang penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai dengan kriteria tertentu. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa upaya perdamaian dilakukan dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana, kepentingan korban, serta kepentingan umum. Apabila perdamaian tidak tercapai, terdakwa diberi kesempatan mengakui dakwaan dan perkara dapat dilanjutkan melalui pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.

Pengakuan bersalah mendapat posisi strategis dalam KUHAP baru. Pasal 234 menyatakan, “Dalam hal terdakwa mengakui seluruh dakwaan dan ancaman pidananya tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.”

Pengakuan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. Hakim berkewajiban memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela.

Atas pengakuan tersebut, KUHAP memberikan batasan bahwa pidana yang dijatuhkan “tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.”

Perubahan penting lainnya adalah pengenalan pernyataan pembuka. Pasal 210 ayat (1) menyebutkan, “Sebelum pemeriksaan pembuktian dimulai, penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan singkat mengenai perkara.”

Tahapan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 dan menjadi penanda bergesernya proses persidangan ke arah yang lebih terstruktur.
Pemeriksaan saksi, KUHAP 2025 tidak lagi mewajibkan saksi korban diperiksa pertama. Pasal 210 ayat (3) menyatakan bahwa urutan pemeriksaan saksi ditentukan oleh pihak yang menghadirkannya, dengan tetap memberikan kesempatan pertama kepada penuntut umum untuk mengajukan alat bukti.

KUHAP baru juga mengatur posisi terdakwa dalam persidangan. Pasal 210 ayat (9) menegaskan, “Terdakwa memberikan keterangan setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya selesai.”

Sementara itu, ayat (10) membuka ruang bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi atau ahli tambahan guna menyanggah pembuktian terdakwa, mekanisme yang dikenal sebagai rebuttal dan sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP 1981.

Nilai pembuktian keterangan yang dibacakan di persidangan turut berubah. Pasal 212 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi atau ahli yang dibacakan “dapat dipertimbangkan oleh hakim sebagai keterangan yang diberikan di bawah sumpah atau janji.”

Rumusan ini berbeda dengan KUHAP 1981 yang secara tegas menyamakan nilainya dengan kesaksian langsung di persidangan.

Dalam proses tanya jawab, Pasal 241 KUHAP memperjelas urutan pertanyaan. Pihak yang menghadirkan saksi atau ahli bertanya lebih dahulu, disusul pihak lawan, kemudian pihak yang menghadirkan diberi kesempatan kembali bertanya. Hakim memperoleh giliran terakhir untuk mengklarifikasi, menandai pergeseran ke arah persidangan yang lebih adversarial.

Hak individu juga diperluas. Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi seseorang yang diajukan bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa, meskipun perkaranya dipisah, untuk menolak menjadi saksi. Ketentuan ini melampaui aturan lama yang hanya membatasi pada hubungan keluarga tertentu.

Terkait saksi tanpa sumpah, Pasal 221 KUHAP membatasi pemeriksaan tanpa sumpah hanya bagi anak di bawah usia 14 tahun serta penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Batas usia ini lebih rendah dibandingkan KUHAP 1981.

Menjelang akhir persidangan, KUHAP 2025 memperkenalkan argumen penutup. Pasal 231 menyebutkan bahwa setelah seluruh alat bukti diajukan, penuntut umum dan penasihat hukum diberi kesempatan menyampaikan keterangan lisan untuk merangkum pembuktian. Setelah tahap ini, hakim menyatakan pemeriksaan selesai.

Perubahan besar lainnya terletak pada alat bukti. Pasal 235 KUHAP menegaskan bahwa alat bukti meliputi barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah untuk kepentingan pembuktian.

Pasal tersebut juga menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melawan hukum atau tidak autentik harus dikesampingkan dan “tidak mempunyai kekuatan pembuktian.” mengutip isi pasal 235 KUHAP.