Dua remaja diamankan aparat Polsek Tamalate setelah kedapatan membawa puluhan senjata tajam jenis busur dan anak panah saat memasuki kawasan permukiman warga di Kompleks Perumahan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penindakan tersebut dilakukan saat patroli rutin, menyusul kecurigaan warga terhadap gerak-gerik keduanya yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Kedua remaja yang diamankan masing-masing berinisial RF (19), buruh harian yang berdomisili di Jalan Daeng Tata III, Kelurahan Bontoduri, serta IB (17), buruh bangunan yang tinggal di Jalan Daeng Tata III Lorong 2, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 buah busur atau anak panah serta satu ketapel yang disimpan di dalam tas ransel milik RF. Kedua remaja berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tamalate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan warga yang mencurigai dua remaja berjalan kaki memasuki kawasan Kompleks Dangko dengan membawa tas besar pada jam rawan. Kecurigaan warga meningkat karena wilayah tersebut sebelumnya kerap menjadi lokasi berkumpulnya kelompok remaja pada malam hari.
“Petugas piket fungsi yang sedang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kemudian melakukan pencegatan bersama warga. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan busur dan anak panah yang tergolong senjata tajam,” kata Kompol Thamrin pada Jumat (2/1)
Berdasarkan keterangan awal, kedua remaja mengaku memperoleh busur dan anak panah tersebut dari sebuah rumah kosong di sekitar Jalan Benteng Somba Opu atau area lapangan olahraga. Barang-barang itu disebut diambil tanpa izin pemiliknya. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pencurian dalam peristiwa ini.
Yang menjadi perhatian aparat, lanjut Kapolsek, adalah pengakuan kedua remaja terkait rencana penggunaan senjata tajam tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya menyebut busur dan anak panah itu rencananya akan digunakan sebagai alat barter untuk ditukar dengan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kompleks Dangko.
“Pengakuan awal pelaku, senjata tajam itu hendak ditukar dengan narkotika. Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Tamalate,” ujarnya.
Selain itu, kedua remaja juga mengakui pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada malam pergantian Tahun Baru 2025/2026 di kawasan yang sama. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah keduanya hanya sebagai pengguna atau memiliki keterlibatan lain, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kelompok remaja atau geng motor yang kerap meresahkan warga.
Menurut Kapolsek, kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa alasan yang sah berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan lingkungan. Apalagi, penggunaan busur dan anak panah dalam beberapa kasus kejahatan jalanan kerap menimbulkan korban luka bahkan meninggal dunia.
“Kami menindak tegas setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas. Apalagi jika ada indikasi senjata tersebut akan digunakan untuk kejahatan atau ditukar dengan narkotika,” tegasnya.
Polsek Tamalate memastikan akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan, khususnya pada jam-jam rawan dan kawasan permukiman padat penduduk. Aparat juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, guna mencegah terjadinya tindak pidana dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.




Tinggalkan Balasan