Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban sekaligus memulihkan fungsi ruang publik. Senin (16/2/2026), tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi terpadu di Kecamatan Tamalate untuk menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase. Keberadaan lapak liar tersebut dinilai menghambat pejalan kaki dan berpotensi memicu penyumbatan aliran air.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di dua titik lokasi. “Hari ini, penertiban lapak terdapat di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, serta di Jalan Sultan Alauddin dekat eks Gedung Juang 45, yang menjadi lokasi pedagang kambing dan buah-buahan,” paparnya.

Aril menegaskan, proses penertiban berjalan aman dan lancar karena petugas lebih dulu melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. “Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan,” ujarnya. Sebanyak 55 lapak ditertibkan setelah pihak kecamatan sebelumnya melayangkan tiga kali surat teguran sebagai prosedur peringatan resmi sebelum pembongkaran.

Namun, operasi juga mengungkap dugaan praktik sewa lahan fasum oleh oknum tertentu. Menurut Aril, para pedagang selama ini menyetor uang sewa kepada pihak yang mengklaim menguasai lahan PKL. “Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Pemkot Makassar menegaskan penataan ruang publik akan terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah menjalankan penertiban dengan pendekatan humanis, namun tetap menindak tegas pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Terkait solusi bagi pedagang, Kecamatan Tamalate masih menyiapkan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama pimpinan daerah. “Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutup Aril.