Canvas.news Pemerintah Kota Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya menegaskan kembali aturan mengenai tarif jasa parkir yang berlaku di wilayah kota. Kebijakan ini merujuk pada Perda No. 17 Tahun 2006 serta sejumlah Surat Keputusan Walikota dan Direksi.

Untuk parkir tepi jalan umum (TJU), kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 2.000, sedangkan roda empat dikenakan Rp 3.000. Ketentuan ini berlaku di seluruh ruas jalan Kota Makassar, kecuali pada jalur yang masuk kategori parkir khusus seperti Jl. A.P. Pettarani, Jl. Sultan Alauddin, Jl. Dr. Ratulangi, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. Urip Sumoharjo.

Pada ruas jalan khusus seperti Boulevard, Pengayoman, Hertasning, RA Kartini, Somba Opu, Penghibur, Perintis Kemerdekaan, serta kawasan pasar, tarif parkir ditetapkan lebih tinggi: Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat.

Sementara itu, kendaraan angkutan komersial seperti truk, pickup, box, dan container dikenakan tarif Rp 5.000 sesuai SK Walikota No. 64 Tahun 2001. Adapun untuk parkir insidentil, yang berlaku saat kegiatan khusus seperti konser musik, car free day, pernikahan, atau acara di balai pertemuan, tarif ditetapkan Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat.

Pemerintah Kota Makassar dan pihak PD Parkir Makassar Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak lupa meminta karcis resmi sebelum membayar biaya parkir. Hal ini ditegaskan untuk memastikan transparansi, mencegah pungutan liar, serta menjamin hak warga dalam menggunakan layanan parkir.