Canvas.news Makassar – Lurah Mannuruki, Edwin Pahreza, bersama aparat Satpol PP Kota Makassar menertibkan pedagang kambing yang berjualan di atas trotoar di Jalan Alauddin, Senin (9/2/2026).

Penertiban ini dilakukan setelah diketahui bahwa lapak kambing tersebut telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun, menempati ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Keberadaan lapak kambing di trotoar kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Edwin Pahreza menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kota dan pengembalian fungsi trotoar. “Kami ingin memastikan bahwa fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya. Pedagang tetap bisa berusaha, tetapi harus di lokasi yang sesuai aturan,” ujarnya.

Satpol PP Kota Makassar menurunkan sejumlah personel untuk memastikan penertiban berjalan aman dan tertib. Aparat juga melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang agar mereka bersedia pindah ke lokasi yang lebih layak.

Komentar Warga

Warga sekitar menyambut baik penertiban tersebut. Rahmat (45), warga yang setiap hari melintas di Jalan Alauddin, mengatakan, “Sekarang jalannya sudah lebar, trotoar bisa dipakai pejalan kaki, dan kambingnya sudah tidak berbau lagi. Kami merasa lebih nyaman.”

Sementara itu, Nurhayati (38) menambahkan, “Trotoar akhirnya kembali ke fungsinya. Anak-anak lebih aman saat berjalan kaki ke sekolah, dan suasana lingkungan jadi lebih bersih.”

Suara Pedagang

Salah seorang pedagang kambing yang terkena penertiban menyampaikan sikap ikhlas atas kebijakan pemerintah. “Kami ikhlas saja jika ditertibkan, tapi tolonglah Pak, kami diberikan solusi tempat berjualan yang lebih layak dan aman. Kami hanya ingin tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menyediakan ruang usaha alternatif bagi para pedagang kambing, sehingga mereka tetap dapat melanjutkan mata pencaharian tanpa melanggar aturan tata ruang kota.