Canvas.news Makassar—Kelurahan Mannuruki bersama jajaran RT/RW dan unsur kelurahan melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Mannuruki, Edwin Pahreza, dengan menyasar tiga titik lokasi: Jalan Sultan Alauddin, Jalan Bontoramba, dan Jalan Poros Perumahan Tabaria.
Edwin menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihak kelurahan tiga kali melayangkan imbauan sejak November 2025 hingga Januari 2026. Sebagian besar pedagang merespons dengan membongkar lapaknya secara mandiri, sementara sisanya mengikuti penertiban setelah dilakukan pendekatan persuasif dan humanis. Bagi pedagang yang meminta tambahan waktu, kelurahan memberikan toleransi 3 x 24 jam. Namun, jika hingga batas waktu lapak belum dibongkar, penertiban secara tegas akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP Kota Makassar.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 25 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Selain melanggar aturan, lapak di atas drainase dinilai mengganggu fungsi saluran air serta merusak estetika lingkungan.
Meski demikian, pihak kelurahan menegaskan tidak melarang warga untuk berdagang. Pedagang diarahkan memanfaatkan lokasi yang diperbolehkan, seperti lahan kosong atau pekarangan usaha yang disewa secara resmi, demi menjaga keteraturan dan kebersihan lingkungan.




Tinggalkan Balasan