Bulukumba, Canvas.news, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang. Korban diketahui berinisial AB (44), sementara terduga pelaku adalah anak kandung korban sendiri, AW (20). Keduanya diketahui selama ini tinggal serumah.
Tak berselang lama setelah kejadian, Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berada di dapur rumah. Pada saat itu, terduga pelaku menghampiri korban dengan membawa sebilah badik yang dipegang menggunakan tangan kanan.
“Pelaku kemudian menarik korban dan menyandarkannya ke tembok dapur, lalu menikam korban satu kali pada bagian punggung sebelah kiri,” ungkap Iptu Muhammad Ali kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Akibat luka tusuk tersebut, korban segera dilarikan oleh pihak keluarga ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam proses penanganan.
Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi diterima Polres Bulukumba dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, AW mengungkapkan bahwa dirinya nekat melakukan penikaman terhadap ayah kandungnya karena merasa kecewa.
Pelaku mengaku telah dijanjikan akan dibelikan sepeda motor oleh korban, namun janji tersebut tidak kunjung ditepati.
“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pada saat kejadian dirinya berada dalam pengaruh minuman keras. Hal tersebut diduga turut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan fatal.
Korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Sabtu, 10 Januari 2026, penyidik secara resmi menetapkan AW sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)




Tinggalkan Balasan