Canvas.news Makassar — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan stadion representatif bagi masyarakat dan pecinta sepak bola. Stadion yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya ini diproyeksikan menjadi ikon baru olahraga sekaligus pusat aktivitas publik yang modern dan berstandar nasional.

Proyek pembangunan Stadion Untia kini resmi memasuki tahapan lelang konstruksi manajemen (MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sebagai langkah strategis, Wali Kota Makassar melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS) pada Rabu (4/2/2026).

Munafri menegaskan, kunjungan ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan konstruksi, tetapi juga pada tata kelola pengelolaan stadion secara berkelanjutan. “Kita sudah tidak lagi datang untuk berbicara soal konstruksi, tetapi ingin melihat dan mempelajari bagaimana tata kelola pengelolaannya, bagaimana sistem maintenance, serta apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Munafri bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin. Pihak pengelola JIS memaparkan berbagai aspek pembangunan stadion, mulai dari perencanaan konstruksi, pemilihan material, sistem keamanan, hingga pengelolaan pasca-pembangunan.

Munafri menambahkan, stadion modern harus mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose yang dapat menampung berbagai kegiatan, tidak hanya pertandingan olahraga. “Stadion ini bukan hanya digunakan untuk sepak bola, tetapi juga mampu mengakomodasi konser musik dan event berskala besar lainnya,” ujarnya. Ia juga menaruh perhatian pada sistem perawatan stadion, khususnya pengelolaan rumput lapangan, yang menurutnya menjadi komponen krusial dalam perencanaan anggaran dan mekanisme pemeliharaan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan memastikan aspek legal lahan stadion menjadi prioritas utama. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyampaikan bahwa lahan seluas lebih dari 23 hektare di Kelurahan Untia telah tersertifikasi. “Alhamdulillah, lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia sudah tersertifikasi. Ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” jelasnya.

Sri menambahkan, proses sertifikasi kini lebih ketat dibandingkan sebelumnya karena setiap sertifikat tanah wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Hal ini menuntut koordinasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

Dengan lahan yang telah aman secara hukum dan studi lapangan yang memberikan referensi pengelolaan stadion berstandar internasional, pembangunan Stadion Untia diharapkan menjadi tonggak baru bagi kemajuan olahraga, ekonomi, dan hiburan di Kota Makassar.