Makassar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan sejumlah temuan penting dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Selatan. Pemeriksaan ini mencakup aspek digitalisasi aset, pengelolaan perusahaan daerah, pajak dan retribusi, hingga belanja pemerintah kabupaten.
Dalam laporannya, BPK menyoroti empat fokus utama:
1. Digitalisasi Pengelolaan Aset
Pemeriksaan menekankan pentingnya penataan data dan pemanfaatan aset daerah secara lebih optimal melalui sistem digital.
2. Pengelolaan PDAM
Pada Pemerintah Kota Makassar dan beberapa kabupaten lain, BPK menemukan tingginya tingkat kehilangan air di luar ketentuan, pendapatan yang belum maksimal, serta perizinan pengambilan air baku yang belum sepenuhnya dipenuhi.
BPK merekomendasikan agar direksi PDAM segera melakukan pengendalian kebocoran air, mengoptimalkan pendapatan, menyusun regulasi turunan, serta menyelesaikan perizinan pengambilan air baku.
3. Pajak dan Retribusi Daerah
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPK menilai pengelolaan pajak dan retribusi belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pendataan objek dan wajib pajak PBB-P2 serta retribusi kebersihan dinilai belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan.
BPK merekomendasikan pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
4. Belanja Daerah
Pemeriksaan atas belanja daerah menemukan adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar biaya yang berlaku. Kepala daerah diminta segera menyesuaikan regulasi internal, memperbaiki tata kelola belanja, dan memastikan seluruh pengeluaran sesuai ketentuan hukum.
Winner Franky, perwakilan BPK, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui rencana aksi nyata. Ia berharap tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Lebih jauh, Winner menekankan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh kepala daerah.
“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.




Tinggalkan Balasan