canvas.news MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tengah tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi belanja pegawai, Munafri menegaskan tidak akan ada pemangkasan tenaga PPPK di lingkup Pemkot Makassar.
“Apapun kebijakan, tak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat. Mereka wajib kita pertahankan di Pemerintah Kota,” tegas Munafri, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan ini diambil menyusul aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Banyak daerah menghadapi dilema antara menjaga kesehatan anggaran dan mempertahankan tenaga kerja. Namun, Pemkot Makassar memilih jalur berbeda: memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak, pembukaan ruang ekonomi baru, serta pengetatan sistem penerimaan untuk mencegah kebocoran.
Target PAD tahun 2026 dipatok Rp2,3 triliun, meski Pemkot harus menghadapi pemotongan dana transfer pusat sekitar Rp500 miliar. Dengan strategi ini, kebutuhan belanja pegawai tetap dapat terpenuhi tanpa bergantung sepenuhnya pada dana pusat.
Munafri menekankan bahwa kebijakan mempertahankan PPPK bukan sekadar rasionalitas fiskal, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Ribuan keluarga bergantung pada keberlanjutan pekerjaan PPPK, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Strategi yang kami tempuh bukan semata efisiensi, tetapi juga optimalisasi pendapatan. Ada banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya dengan meningkatkan PAD,” ujarnya.
Langkah Munafri mendapat apresiasi dari akademisi Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla. Menurutnya, kebijakan Pemkot Makassar menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat.
“Di tengah banyak daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan pegawai akibat tekanan fiskal, Wali Kota Makassar justru hadir dengan kebijakan yang melindungi tenaga kerja PPPK. Ini patut diapresiasi,” kata Adi.
Ia menilai pendekatan kreatif Pemkot Makassar bukan hanya menjaga stabilitas ekonomi pegawai, tetapi juga memastikan kualitas layanan publik tetap optimal.
Sepanjang tahun 2025, Pemkot Makassar telah mengangkat 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Dengan kebijakan mempertahankan seluruh tenaga PPPK, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak harus mengorbankan pegawai.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain: bahwa dengan inovasi fiskal dan keberpihakan pada masyarakat, efisiensi dan perlindungan tenaga kerja bisa berjalan beriringan.




Tinggalkan Balasan