canvas.news Luwu Utara – Bupati Luwu Utara menyampaikan sikap tegas terkait polemik lahan PT Seko Fajar yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa sekitar 13 ribu hektare lahan yang dikuasai perusahaan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta petani lokal.

Langkah ini muncul setelah berbagai aspirasi warga yang menilai keberadaan perusahaan telah menimbulkan ketimpangan akses terhadap lahan produktif. Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan rakyat kehilangan hak atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka. “Lahan ini milik rakyat, bukan untuk segelintir pihak. Pemerintah hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya dalam forum resmi bersama tokoh masyarakat dan aparat desa.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan jajaran terkait untuk segera melakukan pendataan ulang, memastikan batas-batas lahan, serta menyiapkan mekanisme pengembalian yang transparan. Pemerintah daerah berkomitmen agar proses ini berjalan sesuai aturan hukum, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.

Tokoh masyarakat Seko menyambut baik langkah tersebut, menyebutnya sebagai kemenangan moral bagi warga yang selama ini berjuang mempertahankan tanah leluhur. “Kami berharap proses ini benar-benar tuntas, sehingga anak cucu kami bisa kembali menggarap lahan dengan tenang,” ungkap salah seorang perwakilan warga.

Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk berpihak pada rakyat, memastikan hak atas tanah tetap menjadi fondasi utama kesejahteraan masyarakat