canvas.news MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus bergerak cepat dalam menyelamatkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang. Langkah strategis ini mencatatkan capaian luar biasa. Sejak tahun 2019 hingga 22 Mei 2026, Pemkot Makassar sukses mengamankan aset PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2.454.994 meter persegi dan nilai akumulasi aset menembus Rp6,35 triliun.
Terbaru, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) resmi mengambil alih PSU dari 14 kawasan perumahan. Acara serah terima ini berlangsung di Perumahan Taman Kahyangan Tanjung Bunga, Jalan Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Jumat (22/5/2026).
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen dari para pengembang—termasuk PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD)—kepada Pemkot Makassar, yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Ubah Kebijakan: Wajib Serah Terima di Depan
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi ini menegaskan adanya perubahan mendasar dalam kebijakan penyerahan PSU. Jika selama ini pengembang cenderung menyerahkan PSU di akhir setelah perumahan padat, kini aturan diubah demi kepentingan masyarakat.
“Kebijakan Pemerintah Kota Makassar, terus berkoordinasi. Bahwa seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” tegas Munafri.
Appi menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan PSU selama ini kerap memicu persoalan klasik di masyarakat. Tanpa penyerahan resmi, pemerintah tidak memiliki kewenangan hukum untuk memperbaiki jalan rusak, membenahi drainase, ataupun memasang lampu penerangan jalan.
“Setelah penyerahan ini, maka menjadi urusan pemerintah untuk membuat jalanan di kawasan ini jauh lebih baik,” tambah Appi seraya mengapresiasi komitmen PT GMTD dan pengembang lainnya.
Tiga Tujuan Utama Penyelamatan PSU
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengawal penyelamatan aset ini sejak 2017. Dalam prosesnya, Disperkim didukung penuh oleh Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, dan BPN Kota Makassar.
Menurut Mahyuddin, ada tiga tujuan utama dari percepatan serah terima PSU ini:
Keberlanjutan Pemeliharaan: Menjamin perawatan fasilitas umum secara konsisten di wilayah Makassar.
Perlindungan Hukum: Mengamankan dan melegalisasi aset resmi Pemerintah Daerah.
Optimalisasi Layanan: Memastikan infrastruktur tersebut digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat.
Pada serah terima kali ini, total luasan PSU yang diselamatkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menembus Rp504.350.665.000 (Rp504,3 miliar).
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Sebagai perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya juga dimiliki Pemkot, GMTD menyerahkan PSU mencakup tujuh klaster di lima lokasi dengan total luas sekitar 21,3 hektare. “Tadi penilaiannya menggunakan NJOP. Kalau bukan NJOP (menggunakan harga pasar), mungkin nilainya bisa dua kali lipat. Ke depan tentu kita pelihara bersama-sama,” ungkap Ali Said.
Rincian 14 Perumahan yang Menyerahkan PSU (22 Mei 2026)
Berikut adalah daftar pengembang dan kawasan perumahan yang resmi menyerahkan aset PSU-nya kepada Pemkot Makassar:
No Pengembang Nama Perumahan / Lokasi Luas PSU (m^2) Nilai Aset (Rp)
1 PT GMTD Tbk Water Side Villas, Tanjung Merdeka 24.713 102.682.515.000
2 PT GMTD Tbk Taman Losari Tahap I, Tanjung Merdeka 11.046 45.896.130.000
3 PT GMTD Tbk Taman Toraja Tahap I, Tanjung Merdeka 32.819 136.362.945.000
4 PT GMTD Tbk Taman Kahyangan 1 & 2, Maccini Sombala 21.547 66.795.700.000
5 PT GMTD Tbk Taman Kahyangan 3, Maccini Sombala 6.896 21.377.600.000
6 PT GMTD Tbk Taman Kahyangan 5 & Menteng Garden 19.995 61.984.500.000
7 – Nirwana Garden, Maccini Sombala 6.650 20.615.000.000
8 PT Sami Sari Rawuh Puri Taman Sari, Kassi-kassi 9.039 14.218.347.000
9 PT Sami Sari Rawuh Pondok Asri 3, Sudiang 12.348 19.423.404.000
10 PT Dwira Rezky Pratama Grand Batua, Batua 693 715.176.000
11 PT Niarinda Delta Mas Taman Asri Jaya, Parang Tambung 402 414.864.000
12 PT Batara Agung Dewasakti Pesona Barombong Indah, Barombong 16.623 11.669.346.000
13 – Golden Regency, Barombong 1.595 856.515.000
14 – Pattunuang Resident, Bitoa 851 1.338.623.000
Total 145.053 504.350.665.000




Tinggalkan Balasan