canvas.news Makassar – Kota Makassar kini resmi memiliki layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pengendara motor berkapasitas mesin 250 hingga 500 cc. Peresmian dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, di Satpas SIM Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Munafri meninjau seluruh proses penerbitan SIM C1 mulai dari input data, identifikasi biometrik, hingga simulasi ujian teori. Tak hanya meninjau, ia juga ikut mencoba lintasan praktek berkendara menggunakan motor besar, melewati manuver dan rintangan sesuai standar uji keterampilan.
Munafri mengapresiasi langkah Polrestabes menghadirkan layanan SIM C1 sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara. Menurutnya, kemampuan mengendalikan motor besar berbeda dengan motor biasa sehingga membutuhkan kompetensi khusus.
“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar ini menjadi ajang memastikan keterampilan berkendara bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan,” ujarnya.
Ia juga mengajak komunitas motor di Makassar menjadi teladan tertib berlalu lintas dengan melengkapi SIM sesuai kapasitas kendaraan. Pemerintah kota, lanjutnya, akan mendorong ASN dan keluarganya untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengendara di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menambahkan bahwa SIM C1 telah diterapkan di sejumlah kota besar dan kini resmi hadir di Makassar. Pemohon SIM C1 wajib memiliki SIM C terlebih dahulu sebelum mengajukan.
“Masyarakat di Kota Makassar mulai sekarang sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor di atas 250 cc sampai 500 cc,” jelasnya.
Arya menegaskan penerapan SIM C1 dilakukan bertahap menyesuaikan kesiapan sistem, sarana ujian, dan petugas penguji. Tujuannya, kata dia, demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Makassar.




Tinggalkan Balasan