canvas.news LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Ir. Andi Abdullah Rahim, S.T., memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Kamis (30/7/2026).

Keempat Ranperda yang dibahas meliputi:

– Perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,

– Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,

– Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dan Organisasi Kumuh,

– Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Rahim menegaskan bahwa seluruh saran, masukan, dan pertimbangan dari fraksi DPRD telah diterima dan akan dikonkretkan bersama dalam tahap pembahasan berikutnya. Ia menekankan pentingnya dialog konstruktif antara eksekutif dan legislatif sebagai mekanisme check and balance untuk menyempurnakan norma dan materi Ranperda.

“Dalam perumusan norma dan materi Ranperda ini, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif harus dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Bupati.

Sebagian besar fraksi pada prinsipnya menyetujui agar keempat Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut. Khusus terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menekankan bahwa penataan organisasi tidak boleh sekadar mengikuti regulasi, melainkan harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tolak ukur yang jelas.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan pembahasan Ranperda dengan memperhatikan saran dan masukan seluruh fraksi demi terciptanya regulasi yang efektif dan pro-pelayanan publik.