Soppeng, Canvas.news, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada penataan dan pemanfaatan tanah. Program tersebut harus mampu mendorong produktivitas ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Pesan itu disampaikan Suwardi saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, penataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya pada kawasan hutan cadangan, harus dilakukan secara cermat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” tegas Suwardi.
Karena itu, Suwardi meminta Camat, Lurah dan Kepala Desa menyiapkan data yang valid, objektif dan faktual. Khusus lokasi fokus TORA kawasan hutan, pemerintah di tingkat kecamatan dan desa diminta aktif berkoordinasi dengan BPKH serta Kantor Pertanahan.
“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Bupati Teken MoU Pelayanan Pertanahan
Rakor GTRA tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng mengenai Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.
Pada kesempatan yang sama, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan menandatangani dua perjanjian kerja sama.
Keduanya meliputi Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak secara lebih terpadu. Pemadanan data tersebut diharapkan memudahkan pencarian, verifikasi, klarifikasi dan pemutakhiran data.
Jika ditemukan perbedaan antara data bidang tanah dan PBB-P2, keterhubungan NIB dan NOP dapat membantu petugas menelusuri objek yang perlu diverifikasi.
GTRA Diminta Siapkan Data Tanah Potensial
Suwardi juga meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial yang dapat mendukung Badan Bank Tanah.
Menurutnya, ketersediaan data tanah yang jelas dapat mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan.
Bupati menekankan bahwa seluruh agenda reforma agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan jajaran terkait agar menjaga integritas, menghindari maladministrasi dan mengedepankan pendekatan persuasif serta solutif dalam menangani persoalan pertanahan.
Melalui Rakor GTRA 2026, Pemkab Soppeng memperkuat penataan agraria dengan menempatkan kepastian hukum, manfaat ekonomi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian yang saling berkaitan.
(Red)




Tinggalkan Balasan