Jakarta, Canvas.news, Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor diminta tidak berhenti pada 17 orang yang telah diamankan.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak KPK membongkar seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.
Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, mengatakan penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun, tanpa melihat jabatan maupun posisi.
“Kalau bukti mengarah kepada seseorang, siapa pun dia, harus diperiksa. Jabatan tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum,” ujar Hosen, Selasa (15/9/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pejabat pertanahan daerah, serta pihak swasta.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus dan koper. Nilai uang tersebut masih dihitung oleh KPK.
Bagi KAKI Jatim, temuan tersebut tidak boleh hanya berakhir pada pengungkapan penerima atau pemberi. KPK diminta memetakan seluruh jalur transaksi.
“Telusuri dari hulunya sampai hilir. Dari siapa uang berasal, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk kepentingan apa. Kalau ada pihak lain yang terlibat, buka berdasarkan bukti,” tegasnya.
Jika Mengarah ke Nusron, KPK Diminta Bertindak
Hosen juga menanggapi munculnya pertanyaan publik terkait Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurutnya, KPK harus menggunakan kewenangannya untuk meminta keterangan dari pihak mana pun apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Kalau kemudian alat bukti mengarah kepada Nusron Wahid, KPK jangan ragu memeriksa. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan dibangun menjadi tuduhan,” kata Hosen.
Ia menegaskan, KAKI Jatim tidak menyatakan Nusron Wahid terlibat dalam perkara tersebut.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Jangan ada pejabat yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada orang yang dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut-sebut,” ujarnya.
Hosen meminta KPK menjaga proses penyidikan tetap berbasis alat bukti dan asas praduga tak bersalah.
“Publik ingin perkara ini terang. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Siapa yang tidak terlibat juga harus mendapat penjelasan yang jelas,” pungkasnya.
(Redho)




Tinggalkan Balasan