Luwu Timur, Canvas.news, Sengketa lahan Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi sorotan. Di saat gugatan masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, para petani meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan sementara aktivitas di atas lahan yang menjadi objek perkara.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah Petani Laoli saat mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur bersama pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jumat (11/9/2026).

Mereka mempertanyakan aktivitas yang disebut masih berlangsung di lokasi lahan yang tengah disengketakan. Aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Bagi para petani, persoalannya bukan semata soal aktivitas di lapangan. Mereka menilai ada prinsip penting yang harus dijaga ketika sebuah objek masih diperiksa oleh lembaga peradilan, yakni tidak mengubah kondisi objek perkara sebelum adanya kepastian hukum.

Keberatan tersebut turut disampaikan dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan.

Perkara HPL Masih Diperiksa PTUN

Kuasa hukum Petani Laoli menjelaskan, perkara yang diajukan ke PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pihak petani mempersoalkan aspek hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Karena perkara belum selesai, mereka meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses persidangan.

Petani khawatir tindakan faktual di lapangan dapat mengubah kondisi lahan yang justru sedang diperiksa dalam proses hukum.

Mereka ingin persoalan diselesaikan di ruang pengadilan, bukan ditentukan oleh siapa yang lebih dulu menguasai kondisi di lapangan.

Delapan Desakan untuk Bupati

Melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Petani Laoli mengajukan delapan desakan.

Menghentikan seluruh aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan, pemagaran, pembangunan, penguasaan fisik maupun perubahan lain terhadap objek sengketa.
Tidak melakukan tindakan eksekutorial maupun faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli.
Tidak mengerahkan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah untuk pengosongan atau penguasaan fisik lahan.
Menjamin masyarakat bebas dari intimidasi, ancaman maupun kekerasan.
Menghormati proses persidangan PTUN Makassar dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Mengutamakan penyelesaian melalui jalur hukum, dialog dan cara damai yang transparan.
Memastikan seluruh tindakan pemerintah berlandaskan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, HAM dan prinsip kehati-hatian.
Tidak mendahului proses peradilan melalui tindakan faktual terhadap objek yang masih disengketakan.
Satu Kekhawatiran: Jangan Sampai Kondisi Berubah Lebih Dulu

Petani Laoli menilai ada risiko apabila aktivitas di lokasi terus berjalan ketika perkara belum diputus.

Mereka khawatir perubahan fisik maupun penguasaan atas lahan justru terjadi sebelum hakim memberikan penilaian terhadap pokok perkara.

Karena itu, mereka meminta pemerintah memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan secara independen.

Bagi petani, menghentikan sementara aktivitas bukan berarti mengakhiri proses, tetapi memberi kesempatan agar proses hukum berjalan tanpa didahului keadaan di lapangan.

Surat tersebut juga memuat peringatan mengenai konsekuensi hukum dan potensi kerugian yang mungkin timbul apabila tindakan terhadap objek sengketa tetap dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Sengketa lahan Petani Laoli kini memasuki fase yang semakin menarik perhatian. Perkara telah dibawa ke PTUN Makassar, sementara aktivitas di lokasi kembali menjadi sumber keberatan.

Para petani meminta pemerintah memilih langkah yang menurut mereka paling aman secara hukum: menahan diri, menjaga objek sengketa, dan menunggu putusan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) mengenai delapan desakan tersebut.

(Tim)