canvas.news JAKARTA — Konsultasi Pemerintah Kota Makassar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbuah restu. Proses seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dipastikan berlanjut tanpa harus mengulang tahapan sebelumnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menegaskan komitmen Pemkot dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor pelayanan air minum agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, di Jakarta, Senin (11/5/2026).

“Hari ini kami bertemu dengan Dirjen Keuda Kemendagri, Bapak Agus Fatoni, untuk mendengarkan arahan soal lanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri.

Tahapan Dilanjutkan, 24 Peserta Siap Wawancara

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, tahapan seleksi yang telah berjalan tidak diulang. Sebanyak 24 peserta yang lolos administrasi akan langsung mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara.

“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” jelas Amri.

Dalam skema terbaru, setiap calon diwajibkan memilih jabatan spesifik yang dilamar, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik. Penilaian akan difokuskan pada kesesuaian kompetensi dengan posisi yang dipilih.

Penguatan Tim Seleksi

Hasil komunikasi dengan Kemendagri juga menyepakati adanya penambahan satu perwakilan dari Kemendagri dalam komposisi tim seleksi. Pemkot Makassar akan segera melayangkan surat resmi sebagai dasar pembentukan tim tersebut.

Amri menekankan pentingnya percepatan proses ini, mengingat PDAM Makassar saat ini belum memiliki pimpinan definitif. “Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.

Masa Jabatan Fleksibel

Direksi PDAM yang terpilih nantinya akan menjabat maksimal lima tahun sejak pelantikan. Namun, evaluasi tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan Wali Kota.

“Secara aturan maksimal lima tahun, tapi bisa dievaluasi kapan saja. Jadi sifatnya kondisional, tergantung kinerja dan kebutuhan organisasi,” tutup Amri.

Pertemuan di Kemendagri turut dihadiri Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah.