canvas.news Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menunjukkan langkah berani dalam menata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Ia memutuskan memangkas belanja perjalanan dinas hingga Rp60 miliar dan menghentikan pengadaan kendaraan dinas (randis) baru, demi mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026), Munafri menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini bukan sekadar penghematan administratif, melainkan strategi besar untuk memastikan setiap rupiah anggaran bekerja bagi kepentingan rakyat. “Perjalanan dinas kita batasi, tapi kinerja tidak boleh turun. Sekarang sudah banyak alternatif, bisa melalui koordinasi virtual atau cara lain yang lebih efisien,” ujarnya.

Rincian kebijakan menunjukkan perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas lebih drastis, mencapai 70 persen. Langkah ini diharapkan mampu menekan pengeluaran rutin yang selama ini cukup besar dalam struktur APBD, sekaligus mendorong OPD agar lebih produktif dengan memanfaatkan teknologi.

Tak berhenti di situ, Munafri yang akrab disapa Appi juga menegaskan bahwa tahun 2026 tidak ada pengadaan randis baru. Pemerintah Kota memilih memaksimalkan kendaraan dinas yang sudah ada, termasuk randis hasil pengadaan tahun 2023 yang masih layak operasional. “Tahun ini kita tidak beli randis baru. Anggaran dialihkan ke sektor prioritas, khususnya pendidikan dan infrastruktur,” tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menekankan pengurangan belanja perjalanan dinas. “Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah regulasi. Karena itu kami di TAPD akan melakukan penyesuaian anggaran,” jelas Dakhlan.

Menurut Dakhlan, dana hasil efisiensi akan dialihkan untuk mendukung program prioritas, termasuk pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perbaikan jalan lorong oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Termasuk mengalihkan dana perjalanan dinas (SPPD) untuk mendukung kebutuhan DLH dan PU,” tambahnya.

Secara keseluruhan, efisiensi anggaran perjalanan dinas dari seluruh OPD diperkirakan mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar. Angka final masih menunggu hasil perhitungan kebutuhan dari masing-masing OPD, namun arah kebijakan sudah jelas: menekan belanja rutin dan mengalihkan dana ke sektor yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

Langkah Munafri ini sekaligus mengirim pesan kuat bahwa Pemerintah Kota Makassar ingin keluar dari pola lama birokrasi yang identik dengan belanja rutin dan seremoni, menuju tata kelola anggaran yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan fokus pada pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan dasar, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan kota sepanjang tahun 2026.