canvas.news MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah akun media sosial terkait dugaan anggaran Rp10 miliar untuk makan dan minum Wali Kota adalah hoaks dan sangat menyesatkan.

Sejumlah akun seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral, makassaarinfo, dan makassar24jam diduga menjadi pihak yang menyebarkan narasi keliru tersebut. Konten yang dipublikasikan cenderung memelintir data resmi tanpa penjelasan komprehensif, sehingga menggiring opini publik ke arah yang bias.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa angka Rp10 miliar yang disebutkan bukanlah anggaran konsumsi pribadi Wali Kota, melainkan belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan sepanjang tahun.

“Setiap pos anggaran digunakan untuk jamuan tamu, rapat, hingga kegiatan pemerintahan lintas instansi dan organisasi. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tegas Fitrah, Sabtu (16/5/2026).

Fitrah menjelaskan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), alokasi yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar, mencakup berbagai komponen belanja lain seperti logistik, tenaga pramusaji, sopir, hingga kebersihan. Informasi yang beredar di media sosial hanyalah potongan dokumen yang ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, yang menegaskan bahwa kode rekening yang beredar di media sosial adalah belanja jamuan makan minum tamu pimpinan, bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.

“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan resmi berskala besar, bukan untuk konsumsi pribadi. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota,” jelas Firnandar.

Firnandar menambahkan, realisasi penggunaan anggaran bersifat dinamis sesuai kebutuhan kegiatan pemerintahan sepanjang tahun, sehingga tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus.

Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran data melalui sumber resmi. Ke depan, Pemkot juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum agar lebih transparan dan akuntabel.

Diketahui, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) dikenal sebagai sosok yang teliti dan sederhana dalam gaya kepemimpinan. Ia menolak pemborosan anggaran, bahkan enggan menuntut pengadaan fasilitas mewah selama yang lama masih layak digunakan. Sikap ini mencerminkan komitmen terhadap efisiensi dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, isu Rp10 miliar untuk makan dan minum Wali Kota yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah Kota menegaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara kolektif, bukan kepentingan pribadi.