Canvas.news MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan masih memberlakukan moratorium mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tahun 2026. Kebijakan ini menghentikan sementara proses pindah masuk ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar.
Kepala BKPSDM Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyebut moratorium telah berlaku sejak 1 Juli 2025 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 yang ditandatangani Wali Kota Munafri Arifuddin. “Selama surat edaran belum dicabut, maka kebijakan moratorium tetap berjalan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Kamelia, tujuan utama kebijakan ini adalah menekan belanja pegawai dalam APBD agar tidak melonjak signifikan. Saat ini, belanja pegawai Pemkot Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD, angka yang dinilai masih di atas batas ideal. “Kalau nanti belanja pegawai bisa turun di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium akan dibuka kembali,” jelasnya.
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku mutlak. Pemkot tetap memberi pengecualian bagi tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, seperti dokter spesialis, jika kebutuhan mendesak disampaikan oleh Dinas Kesehatan. “Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka, sesuai kebutuhan,” tambah Kamelia.
Dengan demikian, Pemkot Makassar memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah, sembari menjaga keseimbangan komposisi belanja pegawai. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah kota dalam mengendalikan anggaran sekaligus memastikan prioritas kebutuhan tenaga kerja tetap terpenuhi.




Tinggalkan Balasan