Canvas.news MAKASSAR – Setelah puluhan tahun dibiarkan, terminal bayangan yang menjamur di sejumlah ruas jalan Kota Makassar akhirnya ditertibkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama TNI, Polri, dan Satpol PP turun langsung melakukan penataan, dengan fokus utama di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya dari kawasan Mako AURI hingga Terminal Daya.

Selama ini, aktivitas angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan kerap menimbulkan kemacetan dan meresahkan masyarakat. Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengurai kemacetan sekaligus menata sistem transportasi kota.

“Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Keberadaannya sudah lama jadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).

Sebagai langkah awal, Dishub memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Sosialisasi juga digencarkan agar sopir memanfaatkan Terminal Regional Daya, yang memiliki fasilitas lebih memadai.

Irwan mengungkapkan, praktik terminal bayangan ini sudah berlangsung sejak Terminal Daya difungsikan menggantikan Terminal Panaikang pada 2015. Bahkan, mobil pribadi jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) banyak disalahgunakan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi, padahal tidak memenuhi standar keselamatan.

Dishub Makassar tidak menutup mata terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum yang membackup aktivitas terminal bayangan. Karena itu, penertiban dilakukan dengan melibatkan aparat keamanan. Meski menghadapi intimidasi di lapangan, Dishub menegaskan akan terus melakukan pengawasan.

“Tim kami akan terus berjaga agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di terminal bayangan. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan,” tegas Irwan.

Selain penertiban, Dishub juga mengumpulkan sopir angkutan untuk diarahkan kembali ke Terminal Daya. Untuk angkutan dalam provinsi (AKDP), Dishub berharap dukungan dari BPTD dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, mengingat kewenangan berada di tingkat kementerian dan provinsi.

Langkah ini diharapkan menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini harus menghadapi kemacetan akibat terminal bayangan.