Canvas.news MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Tahun ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana aparatur lainnya di lingkup Pemkot Makassar.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD 2026. Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).
“Perwali TPP ASN dan THR sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu,” jelas Kepala BPKAD Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.
Kebijakan ini menjadi langkah inklusif baru, karena untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu masuk dalam daftar penerima THR. Pemerintah menegaskan, besaran THR akan disesuaikan dengan masa kerja dan kemampuan keuangan daerah, mengikuti ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2025. Perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja sejak SK pengangkatan.
Dakhlan menambahkan, anggaran THR untuk ASN diperkirakan mencapai Rp70 miliar. Jika digabung dengan PPPK paruh waktu, total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp86 miliar. “Kalau disamakan tentu tidak mungkin, tapi setidaknya ada bantuan yang bisa membantu memenuhi kebutuhan mereka,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, dapat merasakan manfaat menjelang Idul Fitri. Selain meningkatkan kesejahteraan, langkah ini juga diharapkan memberi motivasi kerja bagi aparatur yang setiap hari melayani masyarakat.




Tinggalkan Balasan