Canvas.news MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, Kamis (26/3/2026).
Munafri menekankan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia menambahkan, penyerahan lebih awal akan mempercepat proses audit sebelum laporan dipertanggungjawabkan di DPRD.
“Laporan ini menjadi gambaran bagaimana sistem pengelolaan dan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Makassar berjalan,” ujar Munafri.
Pemkot Makassar menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang menjadi indikator utama pengelolaan keuangan sesuai prosedur.
Sementara itu, Inspektur Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, menyebut Makassar sebagai daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan LKPD tahun ini.
“Ini sudah menjadi tradisi kami. Harapannya, opini WTP bisa kembali dipertahankan,” ungkapnya penuh optimisme.
Proses audit oleh BPK akan berlangsung sekitar 60 hari kerja, dengan 40 hari di antaranya digunakan untuk pemeriksaan lapangan.
Langkah cepat Pemkot Makassar ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.




Tinggalkan Balasan