Canvas.news Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk menata wajah kota dengan menginstruksikan penertiban reklame ilegal yang marak menghiasi ruang publik. Instruksi ini ditujukan kepada Bapenda, Satpol PP, serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan, agar segera menertibkan baliho maupun spanduk yang izinnya telah berakhir atau sejak awal tidak memiliki izin resmi.
Dalam beberapa waktu terakhir, reklame liar terlihat menjamur di berbagai sudut kota, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga batang pohon. Kondisi ini dinilai merusak estetika kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Munafri menekankan bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap reklame yang melanggar aturan. Ia secara khusus menyoroti praktik pemasangan baliho di pohon penghijauan, yang dianggap mencederai upaya pelestarian lingkungan sekaligus menambah kesan semrawut tata kota.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan. Edaran ini menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 mengenai penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegas Munafri, Rabu (8/4/2026).
Langkah penertiban ini diharapkan tidak hanya mengembalikan estetika kota, tetapi juga meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih taat terhadap regulasi pemasangan media promosi. Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame berjalan optimal dan berkelanjutan, sehingga wajah kota mencerminkan ketertiban sekaligus menjadi representasi kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan.




Tinggalkan Balasan