canvas.news LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD. Penjelasan Bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, yang menegaskan bahwa pengajuan regulasi ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong iklim investasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan.

Adapun empat Ranperda strategis yang diajukan meliputi:

– Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades): Perubahan ketiga atas Perda No. 1/2015 ini menyesuaikan UU No. 3/2024 dan PP No. 16/2026, dengan poin utama perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta pengaturan teknis Pilkades serentak bergelombang agar lebih transparan.

– Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi: Regulasi ini diharapkan menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum, insentif, dan kemudahan bagi para investor.

– Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh: Menjadi landasan hukum dalam mencegah tumbuhnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas permukiman melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

– Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Bertujuan mewujudkan struktur organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, dan proporsional demi meningkatkan kinerja birokrasi.

Seluruh Ranperda ini telah melewati proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum. Pemkab Luwu Utara berharap pembahasan bersama DPRD berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan pengajuan regulasi ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memperkuat fondasi pelayanan publik, membuka ruang investasi, serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.