canvas.news Makassar – Kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar terkait pemilahan sampah rumah tangga mendapat apresiasi dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA), Azri Rasul. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam memperpanjang usia operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sekaligus menekan pencemaran lingkungan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA. Dengan demikian, sampah organik dan anorganik harus dipilah sejak dari rumah tangga. Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi landasan utama kebijakan ini, yang diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru.

Sampah anorganik diarahkan ke jaringan bank sampah unit untuk dijadikan bahan baku industri daur ulang. Selain mengurangi beban TPA, langkah ini memberi peluang tambahan pendapatan bagi warga. Sementara itu, sampah organik diolah menjadi produk bermanfaat, salah satunya melalui budidaya maggot yang sudah berjalan di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.

Azri Rasul menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi partisipasi masyarakat, penguatan fasilitas pendukung seperti armada pengangkut dan bank sampah, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi yang tegas. “Jika masyarakat disiplin memilah sampah, maka emisi gas metana bisa ditekan, pencemaran lingkungan berkurang, dan TPA dapat beroperasi lebih lama,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Makassar diharapkan menjadi contoh kota yang berhasil mengintegrasikan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga dengan sistem ekonomi sirkular, sekaligus menjawab tantangan darurat persampahan yang selama ini membayangi.