Soppeng, Canvas.news, Lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Soppeng kini masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Perkara dugaan penyalahgunaan aset pemerintah tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah jaksa menemukan adanya peristiwa hukum yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.
Kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap keberadaan dan pemanfaatan lima excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Soppeng menemukan dugaan bahwa lima excavator tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu.
Alat berat yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian itu juga diduga digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan pribadi.
Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik.
Selain itu, jaksa mendalami dugaan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.
Persoalan ini menjadi serius karena menyangkut aset pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kejari Soppeng kini menelusuri bagaimana proses lima excavator tersebut sejak awal, mulai dari pengajuan bantuan, mekanisme penyaluran, pihak penerima, dokumen serah terima hingga penggunaannya di lapangan.
“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” kata Sulta.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses penyaluran maupun pemanfaatan lima excavator tersebut.
“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan diterapkan serta ada atau tidaknya kerugian negara. Kedua hal tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
Sulta menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti.
“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, jaksa kini memiliki ruang lebih luas untuk mengurai dugaan penyalahgunaan lima excavator tersebut.
Penyidik akan menelusuri asal-usul bantuan, proses penyaluran, pihak penerima, penguasaan alat, pola penggunaan hingga dugaan penyewaan dan kemungkinan dampaknya terhadap keuangan negara.
Sulta memastikan proses penyidikan berjalan tanpa intervensi.
“Ini murni penegakan hukum,” pungkasnya.
Lima excavator yang semestinya menjadi sarana pendukung pertanian kini menjadi objek penyidikan. Siapa yang menguasai, bagaimana alat tersebut digunakan dan apakah ada pihak yang mengambil keuntungan dari aset negara, menjadi pertanyaan yang kini tengah dibongkar Kejari Soppeng.
(Red)




Tinggalkan Balasan