Gowa, Canvas.news, Sebanyak 19 mobil rental diduga digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik. Kasus ini dibongkar Polresta Gowa setelah seorang perempuan berinisial AA alias HA (34) diamankan polisi.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Gowa, Rabu (16/9/2026).

Kasus ini bermula dari aktivitas penyewaan kendaraan yang disebut untuk mendukung operasional dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Namun, kendaraan yang disewa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Polisi menemukan dugaan bahwa mobil-mobil tersebut justru digadaikan kepada sejumlah pihak.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen kendaraan yang diduga palsu.

Sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026, sebanyak 19 kendaraan diduga disewa. Rinciannya empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.

Nilai gadai setiap kendaraan disebut mencapai Rp150 juta hingga Rp350 juta.

Kasus mulai terbongkar pada Mei 2026. Para pemilik kendaraan berhenti menerima pembayaran rental dan kemudian melakukan pelacakan menggunakan GPS.

Sebagian kendaraan akhirnya terlacak berada di wilayah Bantaeng. Dari sinilah pemilik mengetahui kendaraan mereka diduga telah berpindah tangan melalui transaksi gadai dengan menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.

Laporan kemudian dibuat ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa bergerak melakukan penyelidikan. AA alias HA akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar.

Terduga pelaku diamankan tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas dan dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Kombes Yusuf menegaskan kasus tersebut belum berhenti pada penangkapan satu orang.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujar Yusuf.

Dari pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan delapan unit kendaraan. Sementara 11 mobil lainnya masih diburu.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain perjanjian rental, kuitansi, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Polisi kini juga mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan tersebut.

Atas perkara ini, AA alias HA disangkakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polresta Gowa mengingatkan pemilik kendaraan rental agar lebih ketat memverifikasi identitas penyewa, jaminan, dan dokumen sebelum kendaraan diserahkan.

(Red)