Soppeng, Canvas.news, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial B.K. (34) dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar pada Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita enam sachet berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,89 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan. Operasi yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA itu menyasar sejumlah lokasi, di antaranya rumah kos di Jalan Merdeka dan kawasan Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, serta wilayah Kecamatan Lilirilau.

Pria yang diamankan diketahui merupakan warga Jalan Masjid Raya Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Dari hasil operasi, petugas menemukan enam sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,89 gram. Polisi juga mengamankan satu sachet plastik bening kosong berukuran besar, satu unit telepon genggam Android merek Vivo, serta sebuah tas atau dompet perempuan berwarna merah yang diduga digunakan untuk menyimpan paket tersebut.

B.K. bersama barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi penegakan hukum serta dukungan aktif masyarakat.

“Pemberantasan narkotika memerlukan komitmen dan langkah nyata. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Menurut Kapolres, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui Operasi Sarang Narkoba tersebut, Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Hingga proses pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai, status hukum pria yang diamankan serta keterkaitannya dengan dugaan peredaran narkotika masih menjadi kewenangan penyidik untuk ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

(Taufik)