canvas.news Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan menggelar kegiatan harmonisasi enam rancangan produk hukum daerah dari Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Gowa. Agenda ini bertujuan memastikan regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, empat rancangan peraturan daerah dari Luwu Utara dibahas, antara lain Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, perubahan ketiga atas Perda Pemilihan Kepala Desa, pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan kumuh, dan pembentukan serta susunan perangkat daerah. Sementara dari Kabupaten Gowa, dua rancangan yang diharmonisasi adalah Ranperkada tentang pengawasan pembangunan kepariwisataan daerah serta Ranperkada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi penting untuk memastikan regulasi tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menambahkan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar produk hukum yang lahir benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan, serta analis hukum. Dengan adanya harmonisasi, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga efektif dalam pelaksanaan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.