canvas.news MAKASSAR – Lurah Tamangapa, Muhammad Sadli, SE., M.Si., menegaskan bahwa tudingan adanya praktik mark-up dalam penarikan retribusi sampah di wilayahnya tidak benar. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 13 Tahun 2025.
Sadli menjelaskan, mekanisme penarikan iuran kebersihan dilakukan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) resmi yang diterbitkan oleh pihak kecamatan. Dokumen tersebut langsung diserahkan petugas kepada warga tanpa melalui kelurahan, sehingga menutup celah terjadinya manipulasi anggaran.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa besaran tarif iuran sampah kini ditentukan berdasarkan klasifikasi daya listrik (KWH) pelanggan hasil pendataan RT/RW setempat. Adapun ketentuan tarif terbaru adalah:
– Gratis: Keluarga miskin dengan daya R1 450 VA hingga R1 900 VA.
– Rp15.000/bulan: Pelanggan daya R1M 900 VA.
– Rp20.000/bulan: Pelanggan daya R1 1.300 VA.
– Rp30.000/bulan: Pelanggan daya R1 2.200 VA.
– Rp50.000/bulan: Pelanggan daya R1 3.500 VA.
Sementara itu, Iwan, selaku Pengawas Kebersihan Kelurahan Tamangapa, meluruskan isu nominal Rp25.000 yang sempat dipermasalahkan warga. Menurutnya, angka tersebut merupakan tarif lama sebelum diterbitkannya Perwali Nomor 13 Tahun 2025. Saat ini, tarif telah disesuaikan sepenuhnya dengan daya listrik masing-masing warga.
Pihak kelurahan juga mengakui adanya tantangan di lapangan, seperti laporan warga yang tidak mencantumkan identitas sehingga sulit diverifikasi. Selain itu, keterlambatan pengangkutan sampah dipicu oleh kendala teknis operasional, kondisi jalan licin menuju TPA saat musim hujan, serta keterbatasan armada yang membuat jadwal pengangkutan hanya dilakukan tiga kali dalam sepekan.
Dengan klarifikasi ini, Lurah Tamangapa berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan retribusi sampah telah dijalankan secara transparan, sesuai regulasi, dan bebas dari praktik mark-up.




Tinggalkan Balasan