canvas.news LUWU UTARA — Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan serta tingginya harga gas LPG 3 kg bersubsidi.

Tim gabungan DP2KUKM langsung diterjunkan untuk melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Kecamatan Masamba, Malangke, Malangke Barat, Baebunta, Sabbang, dan Bonebone. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan warga mengenai praktik distribusi yang tidak sesuai aturan.

Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Akram Risa, menegaskan pihaknya akan memberikan teguran keras kepada pangkalan yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun melanggar aturan distribusi. “Gas LPG 3 kg adalah barang subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak segan mengambil tindakan bersama pihak berwenang jika masih ada pangkalan yang mencari keuntungan pribadi di atas kesulitan masyarakat,” ujarnya.

Selain sidak lintas sektor, DP2KUKM juga menggandeng Pertamina Patra Niaga untuk mengevaluasi kuota, pengawasan, serta distribusi logistik. Akram menambahkan, pihaknya menyediakan kontak aduan resmi agar masyarakat dapat melaporkan kejanggalan atau praktik curang di lapangan. Ia juga mengimbau warga membeli LPG di pangkalan resmi dengan HET Rp20.000 per tabung.

Sementara itu, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim memastikan bahwa distribusi LPG tetap dalam kondisi aman. Berdasarkan data terbaru, volume distribusi harian dari agen ke pangkalan mencapai 10.000–11.000 tabung per hari, sehingga kebutuhan masyarakat dinilai sangat mencukupi. “Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong,” tegasnya.

Saat ini, distribusi LPG 3 kg di Luwu Utara didukung oleh tujuh agen resmi dan 674 pangkalan. Adapun empat pangkalan yang terbukti melanggar aturan telah mendapat teguran dan sanksi penutupan sementara.

Dengan pengawasan ketat ini, pemerintah berharap stabilitas pasokan dan harga LPG 3 kg segera kembali normal, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya atas barang subsidi dengan harga sesuai ketentuan.