Soppeng, Canvas.news, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., bersama Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BP-LIP) Kelas I Makassar, Dr. Rustan Massinai, S.TP., M.Sc., menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Non-Rawa Tahun Anggaran 2026.

Program yang menyasar lahan seluas 8.315,58 hektare tersebut mendapat dukungan anggaran sekitar Rp38 miliar. Besarnya anggaran menjadi perhatian agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi petani.

Penyerahan bantuan pemerintah secara simbolis dilakukan Rustan Massinai kepada Bupati Soppeng dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Teknis OPLAH di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis (1/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Suwardi menegaskan bahwa anggaran sektor pertanian yang bersumber dari negara merupakan uang rakyat sehingga wajib dikelola secara bertanggung jawab.

“Anggaran ini adalah uang rakyat. Karena itu harus digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya meningkatkan kesejahteraan petani,” tegas Suwardi.

Bupati meminta seluruh pihak yang terlibat menghindari berbagai bentuk penyimpangan, termasuk mark-up anggaran, pemotongan hak petani, laporan fiktif serta penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan.

Menurut Suwardi, pelaksanaan OPLAH harus dimulai dari ketepatan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Administrasi harus tertib dan pekerjaan fisik di lapangan harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

“Program OPLAH Non-Rawa ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung swasembada pangan,” ujarnya.

Rustan: Jangan Mainkan Anggaran

Kepala BP-LIP Kelas I Makassar, Rustan Massinai, menyampaikan peringatan yang sama kepada kelompok tani penerima bantuan.

Ia meminta setiap dana yang diterima dikelola secara transparan dan akuntabel. Seluruh pengeluaran harus dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

Rustan juga mengingatkan agar tidak ada mark-up, pengarahan pembelian, pengambilan sisa anggaran, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan secara optimal dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Audit atau pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu,” tegasnya.

Pelaksanaan OPLAH menggunakan pola Swakelola Tipe IV, sehingga kelompok tani penerima diberi kepercayaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan sesuai ketentuan.

Pendampingan dilakukan penyuluh pertanian, sedangkan pengawasan melibatkan pengawas dan konsultan individu, termasuk unsur pengawasan serta aparat penegak hukum.

Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Suwardi menekankan bahwa keberhasilan program OPLAH tidak boleh hanya dilihat dari terserapnya anggaran. Program tersebut harus mampu meningkatkan produktivitas lahan dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani.

Pemkab Soppeng juga mendorong penguatan sistem pengairan melalui pompanisasi dan program Listrik Masuk Sawah. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan air pertanian, terutama pada musim kemarau, sekaligus meningkatkan indeks pertanaman.

Bupati meminta OPD, kelompok tani dan seluruh unsur terkait memperkuat koordinasi serta melakukan pengawasan secara berkala.

Dengan dukungan anggaran sekitar Rp38 miliar, OPLAH Non-Rawa di Soppeng diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan dan tepat sasaran.

Pesan yang ditekankan pemerintah jelas: uang rakyat harus dijaga, dikelola sesuai aturan dan manfaatnya harus kembali kepada rakyat, khususnya para petani.

(Taufik)