canvas.news MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi melakukan langkah strategis dan komprehensif dalam menata ulang sistem pengelolaan sampah kota. Di bawah komando Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, pemerintah kini berfokus pada pembenahan mendasar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sekaligus menyiapkan fondasi bagi proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya.
Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai respons darurat, melainkan upaya transformasi menuju tata kelola lingkungan yang modern, berkelanjutan, dan produktif.
Menuju Sanitary Landfill: Menjawab Tantangan Lingkungan
Salah satu poin krusial dalam pembenahan ini adalah peralihan metode pengelolaan sampah dari open dumping (pembuangan terbuka) menuju sanitary landfill. Metode ini dinilai menjadi fondasi utama dalam menekan dampak lingkungan, terutama pengendalian air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber daya air di sekitar TPA.
“Kalau kita mau melakukan sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara berkala, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujar Helmy Budiman, Senin (13/4/2026).
Untuk mendukung operasional tersebut, DLH Makassar tengah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp60 miliar. Dana ini dialokasikan untuk perbaikan alat berat yang sempat mangkrak, pengadaan tanah penutup (cover soil), pembenahan kolam lindi, hingga kebutuhan lahan untuk proyek PSEL.
Akselerasi PSEL Makassar Raya
Pemerintah Kota Makassar kini tengah berpacu dengan waktu untuk merealisasikan pembangunan PSEL Makassar Raya. Proyek ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus mengonversinya menjadi sumber energi listrik.
Koordinasi lintas sektor telah dilakukan, melibatkan PT Dana Antara, Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah kabupaten tetangga (Gowa dan Maros). Sebagai prasyarat teknis pembangunan, lokasi PSEL harus memenuhi standar kepadatan tanah dan penyesuaian elevasi lahan minimal 50 sentimeter untuk mengantisipasi risiko banjir. Pemerintah menargetkan pemenang tender proyek ini dapat ditetapkan pada tahun 2026 ini.
Transformasi dari Hulu ke Hilir
Dalam upaya menyelaraskan diri dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 Tahun 2013, Pemkot Makassar mempertegas bahwa ke depannya hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA. Artinya, pemilahan sampah organik dan anorganik wajib dilakukan sejak dari sumbernya.
DLH Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari tingkat RT/RW hingga kecamatan—untuk terlibat aktif dalam sistem pengelolaan berbasis komunitas, seperti melalui Bank Sampah Unit dan pengolahan sampah mandiri dengan komposter.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” tegas Helmy.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian sanksi administratif selama 180 hari yang diterima Pemkot Makassar, yang kini tengah diselesaikan melalui perbaikan sarana, prasarana, dan regulasi ketat terkait larangan open dumping. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Makassar optimis dapat menciptakan sistem persampahan yang lebih sehat dan ramah lingkungan.




Tinggalkan Balasan